Senin, 19 Feb 2018 - 12:21:00 WIB - Viewer : 8268

Gugatan Pra-Peradilan Dikabulkan, Status Tersangka Haji Abdul Kohar di Batalkan

Laporan : Suni (Kontributor Muba)

AMPERA.CO, Sekayu - Haji Abdul Kohar (60), petani di Muara Telang Muba, merasa bersyukur dan sujud syukur setelah penetapannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanaholeh polsek muara telang, Musi Banyuasin (Muba) dibatalkan setelah gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh pemohon untuk menghentikan proses penyidikan dikabulkan oleh oleh hakim tunggal, Rizki SH pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu kamis (15/02).

Majelis Hakim dalam putusannya Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/05.a/X/2017/Reskrim tanggal 16 Oktober 2017 yang menetapkan Pemohon, Haji Abdul Kohar, sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon I, Polsek Muara Telang, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam 372 dan 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Penetapan Tersangka Haji Abdul Kohar yang dilakukan oleh Polsek Muara Telang adalah tidak sah.

Menindak lanjuti hasil putusan pra-peradilan tersebut, Kuasa hukum pemohon, Deffi Iskandar SH,  di Sekayu, jumat (16/2) menegaskan atas putusan hakim pra-peradilan ini, secara hukum H Abdul Kohar bukan lagi sebagai tersangka. Sehingga namanya bersih di masyarakat. Hal ini penting mengingat kliennya malu dan terpukul atas statusnya sebagai tersangka.

"Selama ini pak Haji Abdul Kohar merasa malu dan terpukul atas statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Terutama keluarga besarnya yang benar-benar merasa malu" ujarnya

Menurutnya, karena malu dan tertekan atas penetapannya sebagai tersangka, Haji Abdul Kohar untuk sementara mengasingkan diri ke Pulau Jawa, karena eksesnya masyarakat sekitar rumah pemohon menganggap kliennya tersebut benar-benar tersangka dan melakukan penipuan.

Meski demikian, dirinya mengucapkan terima kasih atas sikap majelis hakim yang telah menggunakan hati nurani terhadap persoalan ini.

“Ternyata, masih banyak hakim yang memiliki hati nurani. Saya harap ke depan, tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di Sumsel,” tegasnya.

Akan Laporkan ke Propam

Defi Iskandar SH, selaku kuasa hukum Haji Abdul Kohar sejak awal sangat menyayangkan adanya tindakan non prosedural yang dilakukan oleh Polsek Muara Telang kepada kliennya tersebut, karena awalnya kliennya tersebut dipanggil hanya sebagai saksi bukan sebagai tersangka untuk kasus dugaan jual beli tanah di Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang seluas 1 Ha.

Menurut Defi Haji abdul Kohar ditetapkan tersangka oleh Polsek Muara Telang setelah mendapatkan laporan dari Amat terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli sebidang tanah, seharga 105 juta, dimana abdul kohar telah memberikan panjar sebesar 59 juta, dan masih tersisa 46 juta, yang pada saat bersamaan, kasus perdata terhadap pemohon ini juga sedang disidang.

“Seharusnya menurut peraturan Mahkamah Agung yang isinya apabila yang bersangkutan sedang mengikuti perkara perdata maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.” Ujarnya

Selain itu, menurut defi, pihaknya juga menyayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polsek Muara Telang tidak diterima oleh kliennya.

"SPDP yang dikeluarkan Polsek Muara Telang itu sama sekali tidak diterima pak Haji Abdul Kohar, yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sesuai aturan MK (Mahkamah Konstitusi), SPDP harus diterima yang dilaporkan. Maka itu kami (bulan oktober 2017 – red) ajukan pra-peradilan," ujarnya.

Menurut defi, hasil putusan pengadilan juga menyatakan mewajibkan penyidik untuk menyerahkan SPDP ke penuntut umum (Kejari Banyuasin) dan terlapor (pemohon) paling lambat 7 hari setelah penyidikan dimulai, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi hingga sidang praperadilan diajukan belum juga meerima SPDP.

Karena itulah, menindaklanjuti dari hasil putusan pengadilan negeri sekayu tersebut, pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap Kanit Reskrim dan Kapolsek Muara Telang ke Propam Polda Sumsel.

“Kalau tidak ada halangan, paling lambat Selasa (20/2) kita akan melapor ke Propam,” pungkasnya.

Editor : Feri Yuliansyah

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum
  • muba