Rabu, 07 Okt 2020 - 16:34:00 WIB - Viewer : 6468

Ini Regulasi Perubahan RPJMD Kota Palembang 2018-2023

Rep : Tim Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Guna menyelaraskan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemkot Palembang lakukan perubahan terhadap, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2018-2023.

"Selain itu, subtansi perubahan itu adalah, penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kota Palembang 2018-2023, terkahir karena bencana non alam pandemi Covid-19," kata, Kepala Bappeda Litbang, Kota Palembang, Harrey Hadi, Rabu (7/10/2020).

Dijelaskannya, untuk regulasi berdasarkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 RPJMN 2020-2024. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Terkahir, berdasarkan Perda Provinsi Sumsel Nomor 12 Tahun 2019 RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023," ujarnya.

Harrey menambahkan, tujuan perubahan itu diantaranya adalah, untuk meningkatkan koordinasi, integrasi dan singkronisasi pembangunan antar perangkat daerah, baik tingkat Provinsi Sumsel maupun pemerintah pusat.

"Tentu perubahan ini juga bertujuan sebagai instrumen penilaian kinerja keberhasilan pemerintahan daerah pada akhir periode lima tahun, serta banyak lagi yang lainnya," pungkasnya.

 

 

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :