Sabtu, 02 Mar 2019 - 22:33:00 WIB - Viewer : 4764
Perempuan dalam Sistem Perwakilan Indonesia
AMPERA.CO - Keterlibatan perempuan dalam negara Demokrasi seperti di Indonesia hampir terlupakan, karena memang tidak banyak dari kalangan perempuan yang berani terjun langsung ke dunia politik di Parlemen.
Hal ini dapat kita lihat di setiap penyelenggaraan Pemilihan anggota legislatif. Keterlibatan perempuan untuk terjun langsung sebagai calon legislatif sangat sedikit dan hampir belum memenuhi kuota di kursi Parlemen, khususnya sebagai anggota DPR RI.
Kehadiran perempuan di dunia perpolitikan tanah air sangat diperlukan, karena dapat secara langsung menyuarakan aspirasinya yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan itu sendiri.
Jumlah Caleg perempuan di DPR RI sebagaimana telah di himpun dari beberapa sumber, terdapat 97 orang dari kuota 560 perempuan yang menjadi anggota DPR RI tahun 2014-2019.
Sebetulnya peluang perempuan untuk memenangkan pemilihan legislatif cukup besar, hal ini dilihat dari dua alasan.
Pertama, Kuota bagi kaum perempuan di Parlemen cukup besar, bisa dilihat tahun 2014-2019 hanya 97 orang dari kuota 560 jika di akumulasikan hal ini hanya sebesar 17,3% tidak sampai setengahnya, artinya masih banyak kursi yang kosong bagi kaum perempuan di Parlemen.
Kedua, KPU telah menetapkan bahwa pemilih warga negara yang mempunyai hak suara sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 171.822.431 dan jumlah penduduk perempuan di Indonesia pada 2018 mencapai 131,9 juta jiwa, berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk Badan Perencanaan Pembangunan Nasioal, Badan Pusat Statistik dan United Nations Population Fund jumlah penduduk Indonesia pada 2018 mencapai 265 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,88 juta jiwa berjenis kelamin perempuan (vide: Katadata).
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa keterwakilan perempuan di Parlemen (DPR RI) cukup sedikit tetapi dengan peluang terpilih cukup besar.
Gerakan-gerakan anti korupsi khusus perempuan sudah gencar-gencarnya dilaksanakan seperti gerakan SPAK (Saya Perempuan Anti Kourpsi) di beberapa daerah, hal ini selaras apabila dilihat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil-wakilnya yang suka melakukan tindakan korupsi.
Korupsi sampai saat ini masih dipandang sensitif dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap para pemilih, namun ini juga bisa djadikan kunci bagi perempuan untuk terus menyuarakan anti korupsi dan bersih dari tindakan-tindakan korupsi apabila terpilih, tentunya di mulai pada saat dia menjadi calon dari sebuah partai, melakukan persuasif tanpa money politic.Karena memang di setiap pemberitaan, perempuan yang duduk di lembaga Parlemen sedikit yang melakukan tindakan korupsi, artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perempuan yang akan menjadi anggota DPR masih cukup tinggi.
Sebetulnya dari Konstitusi sendiri sudah di amantkan bagi siapa saja tanpa memandang gender untuk terlibat langsung dalam Pemerintahan, yaitu pada Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. yang kemudian ditegaskan kembali pada peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 46 “Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan dibidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan”.
Partai politik sebetulnya sudah membuka lebar keterlibatan perempuan, sebab memang di dalam undang-undangnya - untuk mendirikan sebuah Parpol wajib menyertakan 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan.
Nemun begitu, perlu di analisa alasan-alasan yang menyebabkan ketidakikutsertaan perempuan di Parlemen dari segi subyektif.
Pertama, memang tidak diharuskan seseorang itu memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan berpengalaman dalam keorganisasian, namun hal ini justru memberikan dasar bagi seseorang untuk selalu bersikap kritis - terutama menyuarakan hak-hak perempuan, sebab memang permasalahan mengenai perempuan lebih mendalam di suarakan oleh perempuan itu sendiri.
Kedua, perempuan Indonesia lebih banyak menyuarakan penolakan-penolakan mengenai diskriminasi dan hak-hak perempuan melalui wadah yang lain, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (Civil Society) dan organisasi-organisasi perempuan lainnya (Non-Goverment) ketimbang masuk ke dalam partai politik.
Ketiga, masih ada pandangan bahwa perempuan lebih baik menjauhi politik karena perempuan tidak memiliki tenaga untuk bergelut di dalam Parlemen - itu pun karena dilandasi larangan dari suami atau keluarga.
Meskipun demikian, ada hal yang cukup penting juga di luar dari faktor di muka, yaitu kebijakan internal di dalam partai - untuk memberikan kesempatan terhadap kaum perempuan maju sebagai calon legislatif dan mendukung keikutsertaannnya dalam pemilihan legislatif.
Sebagai contoh, partai yang di pimpin oleh perempuan- dari 16 partai yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu - hanya ada 2 (dua) partai yaitu PDI-P dan PSI.
Partai yang mendukung anggota perempuan untuk maju sebagai calon legislatif berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019. terdapat 16 Parpol yang sudah ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu, dalam keputusan tersebut partai PSI mendukung Caleg perempuan terbanyak yaitu 271 (Caleg perempuan) kemudian berada di bawahnya - Partai PPP sebanyak 233 (Caleg perempuan).
Maka kemudian, solusi untuk memenuhi kuota perempuan di Parlemen di antaranya adalah menghilangkan stigma negatif tentang ketidakmampuan perempuan yang terjun ke dalam Parlemen dan partai harus mendukung penuh dalam pencalonannnya sebagai calon legislatif dan secara masif di galakkan pelatihan-pelatihan politik terhadap perempuan dari segala latarbelakang dan usia untuk melek politik.
Proyeksi kedepannya bagi Pemerintah - terutama lembaga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap fokus untuk memberikan penyuluhan berupa seminar-seminar bagi kaum perempuan, dan masyarakat terus mendukung dan mengawal program-program pemberdayaan perempuan khususnya untuk meningkatkan antusias perempuan terhadap politik agar dapat menjadi wakil-wakil rakyat di daerahnya, terutama mewakili kaum perempuan di daerahnya masing-masing
Bahwa Demokrasi yang dianut oleh Indonesia bukan dibatasi - hanya bisa dirasakan oleh kaum Laki-laki saja, namun ada kaum perempuan sebagai tulang rusuknya yang harus pula diikutsertakan agar bersama-sama dapat bersinergi membangun peradaban Indonesia yang berkemajuan dan berkeadaban.
Sebagaimana Soekarno pernah berpesan “Laki-laki dan perempuan adalah seperti dua sayap dari seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginy; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.”