Kamis, 02 Apr 2015 - 12:42:28 WIB - Viewer : 6540

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 23 Milyar

AMPERA.CO, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumatera Selatan, rabu (01/04) memusnahkan barang bukti narkoba senilai kurang lebih 23 miliar rupiah, jasil tangkapan di perbatasan wilayah Sumsel menuju ke Lampung.

Barang bukti narkoba berupa 11 kilogram sabu, 24. 613 butir ekstasi, dan 3,4 kilogram ganja kering dimusnahkan jajaran Polda Sumsel dilakukan di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba tersebut dilakukan uji forensik, guna memastikan keaslian barang bukti yang ada, dengan menggunakan zat  metamentamin di hadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri. Selanjutnya barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi tersebut, di musnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender. Sementara ganja kering sebanyak 3,4 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumsel Irjenpol Iza Fadri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah untuk melaksanakan undang-undang. Setelah tersangka menjalani persidangan maka barang bukti harus dimusnahkan.

Guna menekan peredaran narkoba Kapolda Sumsel mengharapkan peran aktif dari semua lapisan masyarakat, untuk ikut membantu memerangi peredaran narkoba. (muz).

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum
  • narkoba