Selasa, 07 Nov 2023 - 22:01:00 WIB - Viewer : 8000
3 Tersangka Korupsi Pajak Resmi Ditahan Kejati Sumsel

AMPERA.CO, Palembang - Usai dipanggil dan diperiksa selama beberapa jam, penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga tersangka kasus korupsi pajak, Senin 6 November 2023 malam.
Sebelumnya, tiga tersangka korupsi yang diketahui bernama Rizky Fariz Harjito (RFH), Rangga Ferdy Ginyanar (RFG) dan Natalia Wulan Permatasari (NWP), menghadiri panggilan secara patut yang kedua dan diperiksa penyidik sebagai tersangka di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.
Sekira pukul 19.47 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan rompi keramat turun dari lantai 6 digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan dan Lapas Perempuan Palembang.
Ketiganya diam seribu bahasa dan terkesan kucing-kucingan saat digiring menuju kendaraan khusus tahanan Kejati Sumsel.
Bahkan, satu tersangka wanita sampai menutup wajah menghindari jepretan awak media.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka menegaskan, bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak
"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny.
Didampingi Koordinator dan Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Denny menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
Terutama, lanjutnya penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dibeberkannya, pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum dapat di-publish.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," bebernya.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka menegaskan, bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak
"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny.
Didampingi Koordinator dan Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Denny menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
Terutama, lanjutnya penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dibeberkannya, pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum dapat di-publish.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," bebernya.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)