Jumat, 03 Apr 2015 - 15:03:01 WIB - Viewer : 7380
32 Ton Minyak Mentah Ilegal diamankan Polisi
AMPERA.CO, PALEMBANG- Sebuah mobil tangki bermuatan 32 ton minyak hitam diamankan anggota ditreskrimsus polda sumsel Kamis kemarin (02/04/2015), karena tidak memiliki surat izin mengangkut minyak. Minyak tersebut dibawa dari Kabupaten Banyuasin menuju Lampung.
Mobil dengan plat nopol B 9205 GFU ini milik PT Sumber Jaya yang bermuatan 32 ton minyak mentah ini, berhasil diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raya Musi II Kecamatan Ilir Barat Satu Palembang.
Ribuan ton minyak yang dimuat dalam mobil truk tangki ini diamankan lantaran tidak memiliki kelengkapan surat, yaitu surat izin membawa minyak, sopir hanya dilengkapi dengan surat jalan. Setelah memeriksa kelengkapan surat yang dibawa sopir truk tangki tersebut, petugas langsung membawa sopir dan truk tangki ke Mapolda Sumatera Selatan untuk di periksa. Agung, sopir truk tangki mengaku baru kali ini membawa minyak, dengan upah 700 ribu sekali jalan dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju ke Provinsi Bandar Lampung
Sementara itu, Kanit II Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tito Dani mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksakan sampel minyak hitam tersebut ke laboratorium forensik Polri cabang Palembang untuk mengetahui jenis minyak tersebut.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasusini dengan terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Agung, selaku sopir truk tangki dan syukur kernetnya. Jika terbukti bersalah keduanya beserta pemilik minyak tersebut, terancam hukuman dibawah lima tahun penjara. (muz).