Senin, 05 Jun 2017 - 19:16:00 WIB - Viewer : 3952

4 Pasang Balon Wako dan Wawako Kembalikan Formulir ke PDIP

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Senin (5/6) merupakan hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota dari PDIP. 

Berdasarkan pantauan, ada 4 balon Wako dan Wawako yang mengembalikan berkas di waktu yang hampir bersamaan. Pertama datang adalah M Akbar Alfaro (Ketua HIPMI Sumsel), disusul Kgs Abdul Rozak (Ketua DPD Nasdem Kota Palembang),

Kemudian Yudha Pratomo Mahyuddin (Putra Gubernur Sumsel, DR Mahyuddin sekaligus Ketua Karang Taruna 2008-2013), dan Hernoe roesprijadji (Wakil ketua PW Nadhlatul Ulama Sumsel).

Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Palembang, Alex Andonis mengatakan, saat ini, pihaknya baru menerima berkas 18 balon Wako dan Wawako dari 26 nama yang mengambil formulir ke DPC PDIP Palembang.

"Hari ini merupakan batas akhir pengembalian formulir. Dan sekarang, dari 26 yang mengambil formulir baru 18 yang mengembalikan. Sisanya masih kami tunggu,"katanya usai menerima Balon Wako dan Wawako di kantor DPC PDIP Palembang, yang beralamat di Jalan Radial Nomor 66 Palembang.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu balon yang serius ingin mencalonkan diri sebagai Wako dan Wawako untuk segera mengembalikan formulir. Karena, untuk pengembalikan formulir balon tidak diharuskan melengkapi semua persyaratan.

"Walaupun sekarang cuma satu lembar, kami terima. Kekurangan bisa dilengkapi setelah verifikasi yang dilakukan mulai besok sampai 17 Juni,"Kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang ini.

Alex mengatakan, tidak semua yang mengembalikan sudah memenuhi segala persyaratan. Tercatat hanya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, serta Hernoe Roesprijadji yang sudah melengkapi berkas.

"Hampir semua balon problemnya sama. Persyaratan yang belum lengkap ada di poin 11, yaitu Surat Keterangan dari pengadilan yang menerangkan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"pungkasnya.