Senin, 19 Jun 2017 - 13:11:00 WIB - Viewer : 4628

7 Raperda Muba Disetujui

Rep : Sahri Ramadhon

AMPERA.CO, Sekayu - Tujuh dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Kabupaten Musi Banyuasin dari usulan Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba.

Ketujuh Raperda yang disetujui tersebut yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 8 tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperda Tentang Oerubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 14 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Ilahraga. Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Petro Muba, dan Raperda Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, Oemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh.

Sedangkan Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak tidak disetujui.

Hal tersebut diutarakan oleh juru bicara dari Pansus I DPRD Muba Ismawati SE dan Pansus II Arahman Senen yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka Pembahasan Panitia-Panitia Khusus DPRD Muba Tahun 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, (19/6/2017).

Juru bicara pansus I DPRD Muba Ismawati SE mengatakan, berdasarkan pada indikator pembahasan dan hasil pembahasan Pansus I DPRD Muba terhadap empat Raperda yang dibahas, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba nomor 8 tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 14 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Agar dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Muba, agar senantiasa dan terus menggali setiap potensi yang terkait dengan sumber-sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, seperti halnya pajak dan retribusi yang merupakan salah satu instrumen penting penopang pendapatan asli daerah,” ujar Ismawati.

Pada kesempatan yang sama juru bucara Pansus II DPRD Muba Arahman Senen, mengusulkan Raperda Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, Pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh, dan Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Petro Muba, agar dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

“Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak belum dapat diterima dan disetujui karena beberapa alasan diantaranya, Kabupaten Muba telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan secara pembiayaan komisi perlindungan anak tidak bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkab Muba secara terus menerus, yang akan menjadi kendala pembiayaan operasional komisi perlindungan anak Muba,” paparnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi, dan dihadiri Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Para Asisten/Staf Ahli Bupati, serta Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba