Senin, 13 Sep 2021 - 18:41:00 WIB - Viewer : 1384

AHY : Waspada, Moeldoko CS Masih Berupaya Merampas Demokrat

Rep : Alam

AMPERA.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan, Moeldoko CS masih berupaya melakukan perampasan secara paksa terhadap partai besutan SBY tersebut.

"Semua pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, harus tetap waspada. Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," kata AHY, saat menyampaikan sambutan HUT Demokrat, Kamis (9/9/2021).

AHY menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti juridis yang kuat untuk mematahkan gerombolan Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang Demokrasi untuk tetap waspada.

Menurutnya, yang partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

"Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, KSP Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali menyerang, Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di PTUN Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya terus memantau pergerakan gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko CS di PTUN Jakarta.

"Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," katanya

Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut. Ini upaya begal politik yang melecehkan Hukum dan Demokrasi," ujarnya.

"Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim PTUN agar membatalkan 2 SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di negara kita," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :