Rabu, 08 Nov 2023 - 18:33:00 WIB - Viewer : 2228
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Bf Mengais Keadilan

AMPERA.CO, Muba - Tim kuasa hukum terdakwa Bf, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, di Dusun II, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungakal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Bf, Sairnudin, mengatakan, perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat , jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).
"Bahwa surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup b Kuhp," kata Sairnudin, didampingi, Ali Hanapiah, saat dibincangi, Rabu (8/11/2023).
Sairnudin menjelaskan, dalam dakwaan JPuU tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara ( TKP ) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, JPU hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.
"Maka surat dakwaan terhadap terdakwa Bf Bin Sunarto tidak cermat, jelas dan lengkap," tegasnya.
Atas dasar itu, sambung Sairnudin, pihaknya meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukan, untuk mengambil keputusan. Pertama, menyatakan menerima eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa Bf Bin Sunarto untuk seluruhnya.
Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum sebagaimana Surat dakwaan JPU Nomor : Reg.Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).
Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa Bf Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diteruskan.
Diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bf terhadap korban atas nama Sutikno, warga RT 05 Dusun II, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungakal Jaya, Kabupaten Muba, terjadi pada, 2 Agustus 2023, sekira Pukul 21.00 WIB
Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, korban Sutikno, yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang dilakukan terdakwa Bf Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.
Sehingga terjadilah perkelahian, dan terdkwa membela diri, karena merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok, kemudian terdakwa menghindar, hingga terdakwa melihat sebatang Kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban, kemudian mengambilnya, dan secara spontan memukulkan kayu yang dipegangnya kepada korban, hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri. Hingga akhirnya meninggal.