Minggu, 05 Feb 2023 - 21:59:00 WIB - Viewer : 4076

Amrullah Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka 

Tim ampera.co

Kuasa hukum Rusdi Tahar, Kemas M Sigit Muhaimin

AMPERA.CO, Palembang - Setelah dilakukan pemeriksaan Amrullah Aziz (AA) Komisioner KPU Ogan Komering Ilir (OKI) resmi berstatus tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta terhadap korbannya Rusdi Tahar mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penetapan tersangka Amrullah Aziz tersebut, berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka oleh tim Penyidik Subdit I Unit II Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (30/1/2023) lalu.

Kuasa hukum Rusdi Tahar, Kemas M Sigit Muhaimin, mengatakan, kasus ini telah dibuka secara terang benderang oleh pihak penyidik Polda Sumsel, sehingga menjadi produk hukum dan membuat efek jera pelaku.

Sigit menyebutkan, peristiwa dugaan pidana itu berawal pada Februari tahun 2019 lalu.

"Terlapor (Amrullah) telah merugikan klien kami Rusdi Tahar mencapai Rp 250 juta. Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP / B/ 550/ IX/ 2022/ SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022,"kata Sigit, Sabtu (4/2/2023).

Sementara itu, Rusdi Tahar mengatakan, peristiwa bermula saat Amrullah Aziz menawarkan kepada Rusdi Tahar, bisa membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Awalnya Amrullah telepon saya, saat itu Amrullah belum menjadi anggota KPU OKI. Katanya dia ada jaringan tim yang bisa membantu 10.000 suara. Lalu dia datang ke rumah saya, di rumah saya berikan uang Rp 250 juta untuk operasional tim dalam mendapatkan suara yang dia janjikan itu," kata Rusdi Tahar.

Tahar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu di kediamannya Kota Palembang.

"Ada saksinya, ada bukti pernyataannya, ada bukti uang sebesar Rp 250 juta yang saya berikan ke Amrullah itu," ujarnya.

Dikatakannya, pasca pemilu, suara yang dijanjikan Amrullah ternyata tak ada. Bahkan sekedar menyampaikan laporan hasilnya pun tidak disampaikan.

Sementara itu, Amrullah Aziz, Komisioner KPU OKI saat dikonfirmasi lewat telepon maupun pesan singkat WhatsApp tak menjawab.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menyatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilakukan Amrullah sebelum menjabat Komisioner KPU OKI.

"Dan kami akan menonaktifkan yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan fokus terhadap persoalan yang dihadapi," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :