Senin, 28 Jan 2019 - 18:54:00 WIB - Viewer : 3280

Belum Lapor Kekayaan, Muliadi : Pejabat Wajib Patuhi Aturan

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Wakil Ketua DPRD Palembang, Muliadi

AMPERA.CO, Palembang - Wakil Ketua DPRD Palembang, Muliadi mengatakan, semua pejabat atau penyelenggara negara wajib mematuhi aturan. Terutama untuk membuat laporan kekayaan, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Memang penyelenggara negara wajib membuat laporan itu. Jadi harusnya semua patuh pada aturan yang berlaku," katanya, saat dimintai komentar terkait masih ada 219 pejabat Palembang yang belum membuat laporan LHKPN, Senin (28/1).

Politisi Partai Demokrat yang sudah 3 periode duduk di kursi legislatif ini mengaku, ia selalu taat pada aturan dengan melaporkan harta ke KPK melalui e-LHKPN.

"Saya sudah lapor hampir setahun lalu melalui e-LHKPN," katanya.

Menurutnya, LHKPN pejabat itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang diemban. Ia berharap, semua pejabat atau anggota DPRD Palembang yang belum menyelesaikan laporannya untuk segera lapor kekayaannya.

"Jadi aturan itu berlaku untuk semua pejabat, baik legislatif dan ekskutif sesuai aturan dan edaran dari KPK, harapan kita semua melaporkan segera tanpa terkecuali," katanya.

Berdasarkan penelusuran dilaman www.kpk.go.id , kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang, penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pindana korupsi; dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 UU yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku