Selasa, 10 Mar 2020 - 18:50:00 WIB - Viewer : 2352

Berikut Poin Perubahan Perda Pajak Daerah

rep : AT.Putra/Ed:Feri

M Hibbani, Wakil Ketua Pansus IV tentang pajak daerah

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang, Pajak Daerah, disahkan dan disetujui bersama antara DPRD Palembang dan Pemkot Palembang. Dalam rapat Paripurna, Selasa (10/3/2020).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, M Hibbani, mengatakan, ada beberapa poin dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, diantaranya, perubahan batas bawah dan tarif pengenaan pajak restoran, pada perda lama omset minimal Rp 3.000.000 per bulan sudah dikenakan Pajak Restoran.

Sedangkan pada perda yang baru diubah menjadi omset Rp 9.000.000 samlai dengan Rp 12.000.000 per bulan dikenakan pajak restoran dengan tarif 5 persen, sedangkan untuk omset di atas Rp 12.000.000 baru dikenakan pajak restoran 10 persen.

"Selanjutnya, perubahan Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) BPHTB yang semula Rp 100.000.000 diturunkan menjadi Rp. 60.000.000 kecuali untuk rumah subsidi nilainya tetap Rp 100.000.000," katanya, usai rapat Paripurna, Senin (10/3/2020).

Selanjutnya, lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) ini mengatakan, dalam rumahan itu juga ada kenaikan pajak hiburan atas diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen

"Awalnya Pemkot Palembang melalui BPPD Palembang tidak mau menaikan , malahan ingin menurunkan, tapi kami minta dinaikkan 5 persen," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :