Jumat, 29 Sep 2023 - 23:08:00 WIB - Viewer : 2164
Dampak Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Jadi 09.00 WIB

AMPERA.CO, Palembang - Guna mengantisipasi hal tidak diingkan bagi anak didik, di seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB, TK, SD, SMP Negeni atau Swasta sederajat di Kota Palembang, Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, ubah jam masuk sekolah jadi pukul 09.00 WIB.
Kadisdik Palembang Ansori, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/3409/Disdik/2023, tentang, perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.
Dalam Surat edaran itu, ada 4 poin yang menjadi perhatian, yakni, masuk sekolah diubah menjadi pukul 09.00 WIB, meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.
"Keputusan ini dibuat sudah melalui proses pembahasan bersama pihak terkait. Jadi, seluruh Satuan Pendidikan Tingkat, SPNF SKB, TK, SD, SMP Negeri atau Swasta sederajat di Palembang, Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit," katanya, Jumat (29/9/2023).
Sambung Ansori, dalam surat edaran tersebut, pihaknya juga meminta kepada siswa sekolah tetap memakai masker selama diluar ruangan.
"Hal ini untuk menghindari penyakit yang disebabkan kabut asap," katanya.
"Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," pungkasnya