Selasa, 17 Okt 2017 - 15:55:00 WIB - Viewer : 4112

Dewan : Hotel Ibis Harus Buat Izin IMB Baru

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Komisi I DPRD Palembang rapat bersama Opd Pemkot Palembang

AMPERA.COPalembang - Anggota Komisi I, DPRD Palembang, Antoni Yuzar menegaskan, persoalan pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis tidak bisa hanya melakukan revisi IMB. Tapi harus membuat izin baru.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 huruf C. Jika, bangunan menyalahi dan tidak sesuai aturan harus buat izin baru. Tidak ada istilah revisi,"katanya, saat rapat bersama Dinas PU PR, DPM-PTSP, DLHK, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, diruang rapat Komisi I, DPRD Palembang, Selasa (17/10).

Politisi PKB ini melihat, persoalan pembangunan Hotel Ibis milik PT Thamrin Group ini sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

Namun, yang menjadi soal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang seoalah takut menindaknya, padahal jika bangunan yang melanggar aturan harus diberikan sangsi, yakni sangsi administratif, dan bisa berakhir pidana, hingga pencabutan izin.

"Jangan takut berikan sangsi. Karena itu sesuai aturan. Karena Opd sendiri yang melapor ada pelanggaran dalam pembangunan Hotel Ibis ini. Saya bingung kenapa IMB bisa keluar, padahal tidak sesuai kenyataan, banyak kebohongan didalamnya,"katanya.

Anggota Komisi I, DPRD Palembang lainnya, Misobah HM Sahil mengatakan, kalau Perda dibuat untuk dilanggar dan tidak ada sangsi. Untuk apa dibuat Perda.

"Sesuai Perda tidak bisa revisi. Harus buat baru. Tegakkan aturan,"katanya.

Anggota Komisi I, DPRD Palembang lainnya, Fauzi Achmad mengatakan, surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Hotel Ibis yang diketahui oleh Notaris tidak ada apa-apa.

"Saat ini, muka Pemkot Palembang sudah bisa diukur oleh pengembang nakal,"katanya.

Ketua Komisi I, DPRD Palembang Endang Larasati Lelasari mengatakan, pihaknya menunggu sampai 19 Oktober 2017 agar Opd terkait mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 untuk Hotel Ibis, sebagai dasar untuk pencabutan IMB.

"Sekarang distop. Kami minta Satpol PP untuk standby dilokasi bangunan, untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi,"tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 berbunyi, Walikota Palembang telah melimpahkan wewenang pencabutan izin atau pembekuan izin kepada dinas DPM-PTSP melalui mekanisme SP sebanyak 3 kali.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Palembang, Dedi Harapan, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan 3 kali. Pertama dilayangkan pada 10 april 2017. Kemudian, kedua 17 april 2017 dan terakhir pada 3 mei 2017.

"Kita sudah layangkan 3 kali SP,"Katanya.

Menyikapi rencana pencabutan izin dan mewajibkan pihak Hotel Ibis untuk membuat IMB baru, Sekda Palembang, Harobin Mustopa mengatakan, kalau memang pengembang tidak taat. Pihaknya setuju langkah yang diambil dinas terkait bersama DPRD Palembang.

"Ya silahkan. Kami setuju, kalau harus memang harus buat izin baru, secapatnya mereka (pihak Hotel Ibis) ajukan izin baru,"pungkasnya.