Jumat, 26 Mei 2023 - 16:50:00 WIB - Viewer : 5084
Disdik Palembang Deklarasi Pelaksanaan PPDB Jujur Tanpa Pungli
AMPERA.CO, Palembang - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ansori, ajak masyarakat Palembang, ikut serta mengawasi proses, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Metropolis.
Hal itu diungkapkan, Ansori, saat melakukan deklarasi bersama, pelaksanaan PPDB 2023-2024, jujur, transparan, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Deklarasi itu dihadiri oleh, perwakilan Komisi IV DPRD Palembang, Kepala Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, BIN Palembang, Kepala BPMP Sumsel, Wakapolrestabes Palembang, perwakilan Kajari, Inspektorat, Dinsos, Kominfo, Bagian Hukum dan lainnya.
"Mari kita awasi proses PPDB Tahun 2023 ini, agar berjalan, jujur, transparan dan tanpa pungli, sesuai dengan, Peraturan Presiden, Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas saber pungli, dilingkungan pendidikan," kata Ansori.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, menjadi sumber informasi, untuk memperbaiki dunia pendidikan, agar penerus bangsa kedepan menjadi agen perubahan bagi negeri," ujarnya.
Ia berharap, semua penyelengara pelaksanaan penerimaan siswa baru, melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Hal itu sesuai dengan tujuan dan harapan bersama.
"Jangan sampai citra dunia pendidikan tercoreng dengan adanya pungli. Ini menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan PPDB Disdik Palembang dilaksanakan secara jujur, transparan dan tanpa pungli.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja positif jajaran Disdik Palembang, yang sudah menginisiasi deklarasi ini. Ombudsman Sumsel akan mendukung, pelaksanaan PPDB, berjalan jujur, akuntabel dan tanpa pungli, guna menghindari keresahan masyarakat," pungkasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris Disdik Palembang, Sutriana, Kabid SMP Lukmanul Hakim, Kabid Paud dan Dikmas Derry Ariadi dan lainnya.
Untuk diketahui, PPDB dilaksanakan menggunakan 4 jalur. Yakni, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau mutasi orangtua 5 persen, prestasi 5 persen dan tes prestasi akademik 25 persen.