Selasa, 07 Sep 2021 - 17:27:00 WIB - Viewer : 2944

Ditanya Soal Kedisiplinan ASN, Plt Kepala Inspektorat : Itu Urusan BKD

Rep : Tim Ed : Feri

Plt Kepala Inspektorat kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien

AMPERA.CO, Palembang - Plt Kepala Inspektorat kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, memilih bungkam saat ditanya soal kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Itu urusan BKD (BKPSDM), saya capek, dari pagi sampai sore rapat," katanya seraya meninggalkan wartawan, usai melakukan rapat tertutup di rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (7/9/2021).

Diketahui, kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda tanah air saat ini, jam kerja ASN dilingkungan Pemkot Palembang, dilakukan perubahan, yakni, 1 hari masuk, 1 hari libur, bahkan saat PPKM level 4, pegawai yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25 persen saja.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga susunan organisasi, dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota Palembang.

Inspektorat Kota Palembang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dengan sasaran terwujudnya profesional aparatur pengawasan berdayaguna dan berhasil guna serta terciptanya penyelengaraan reformasi birokrasi dan pemerintah yang efektif, efesien dan akuntabel di Pemkot Palembang.

Menyikapi hal itu, Pengamat kebijakan publik, Bagindo Togar Butarbutar mengatakan, setiap jabatan memiliki konsekuensi publik yang mau tak mau harus di terima. Apalagi tugas pokok inspektorat adalah pengawasan

"Tentu media mengkonfirmasi ke Inspektorat untuk melengkapi informasi yang akan disampaikan ke publik secara utuh. Semua jabatan memiliki konsekuensi, mau tidak mau harus diterima, kalau tidak mau dimintai komentar jangan jadi pegawai atau pejabat," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :