Rabu, 31 Mei 2023 - 21:43:00 WIB - Viewer : 2936
Ditetapkan Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan
AMPERA.CO, Ogan Ilir - Setelah dijemput paksa dikediaman masing-masing dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir (OI), akhirnya tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten OI tahun 2019-2020 ini, adalah DI, KL, dan I
Sebelumnya pihak Kejari OI sudah menetapkan tiga tersangka juga, yakni Mantan Korsek Bawaslu OI, AS dan HF, satu lagi honorer R, sampai saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses sidang.
"Ini menjawab apa yang beredar Isu di masyarakat, bahwa Kejari OI tebang pilih dalam penangan perkara," ujar Kajari Ogan Ilir Nursurya disamping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu (31/5/2023) malam.
Tiga tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan dilantai 2, turun menggunakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tadi kita sudah memeriksa tiga komisioner Bawaslu OI, yang diduga kuat melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu," kata Nursurya.
Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sekarang terdakwa dalam Minggu depan tuntutannya akan dibacakan dalam persidangan.
"Malam ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka Komisioner, dan malam ini juga kami lakukan penahanan 20 hari kedepannya, dua orang Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Pakjo, dan satu wanita Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Merdeka," pungkasnya.