Jumat, 09 Apr 2021 - 17:10:00 WIB - Viewer : 14196

Ditipu Investasi Bodong, Rusdi Tahar Akan Lapor Polisi

Rep : Tim Ed : Feri

ampera.co
bukti transfer Rusdi Tahar ke RS

AMPERA.CO, Palembang - Mantan anggota DPRD Sumsel dua periode, Rusdi Tahar, akan melaporkan MH dan RS ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikannya hingga Rp 300 juta.

"Awalnya teman saya, atas nama, M Haikal (MH) dan Riski Saputra (RS) datang ke rumah pada April 2020 lalu, mereka menawarkan investasi Netizen Charity. Akhirnya saya tertarik dengan menanamkan modal Rp 300 juta. Mereka (MH dan RS) menjanjikan uang saya akan bertambah menjadi Rp 600 juta dalam waktu 1,5 bulan, tapi hingga satu tahun berlalu, uang tak kunjung diberikan. Saya menduga ini adalah investasi bodong," kata Tahar, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskannya, proses penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama RS pada 8/4/2020 sebesar Rp 100 juta, kemudian di transfer kembali di hari yang sama Rp 50 juta dan Rp 4 juta.

Kemudian, pada 10/4/2020, ditransfer kembali sebesar Rp 50 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 19 juta.

Ia mengaku, berbagai upaya telah dilakukannya agar uangnya bisa kembali. Tapi, sampai saat ini tidak ada itikat baik dari MH dan RS.

"Mereka hanya kembalikan uang saya Rp 110 juta beserta surat tanah. Kata mereka surat tanah itu senilai Rp 90 juta. Tapi, ketika saya cek tanah itu rawah, berada di ujung Kenten dan tidak seharga Rp 90 juta berdasarkan info warga sekitar. Dari total uang saya Rp 300 juta, sisa Rp 100 juta, dan mereka menjanjikan akan mengembalikannya pada 31 Maret 2021. Tapi, ketika di hubungi tidak ada respon," katanya.

Atas dasar itu, Senin 12 April 2021 nanti, ia akan membuat laporan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"InsyaAllah Senin ini akan lapor ke Polda," katanya.

Sementara itu, saat di hubungi melalui sambungan telepon, Riski Saputra, membenarkan telah bertemu dengan Rusdi Tahar di kediamannya, bahkan ia juga membenarkan jika telah menerima uang melalui transfer dari Rusdi Tahar. Tapi uang itu langsung ia transfer ke orang lain.

"Tapi perlu dicatat saya tidak melakukan penipuan. Saya ini pengacara, saya hanya diajak oleh M Haikal. Perlu diingat juga bahwa uang itu sudah dikembalikan berupa uang dan surat tanah. Sisanya Rp 100 juta. Mengenai janji untuk pengembalian sampai 31 Maret 2021, memang benar. Tapi saudara Haikal belum ada uang, sehingga perjanjian itu meleset," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :