Senin, 28 Jan 2019 - 22:09:00 WIB - Viewer : 3132

DPR Pertanyakan Wacana Caleg Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pertanyakan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi anggota legislatif terpilih dilakukan sebelum pelantikan. 

DPR meminta KPK tak membuat keputusan yang menyalahi aturan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan awalnya menjelaskan rencana pelaporan LHKPN dilakukan 7 hari setelah terpilih.

Rencana tersebut disampaikan KPK lantaran, dengan sistem baru yang ada sekarang, pelapor perlu mendapatkan user name unik tersendiri.

"Untuk LHKPN memang kami mengantisipasi bahwa legislatif ini kurang-lebih ada 200 ribu lebih calonnya. Dan komunikasi intensif dengan KPU, akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN. Tapi mengantisipasi itu, kita dengan KPU bilang mulai dari sekarang saja dikirimkan,gitu," kata Pahala dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).

"Karena setiap (pelaporan) elektronik ke LHKPN, tiap orang itu ada username-nya unik. Jadi kita bagikan lewat partai. Tapi KPU juga melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan partai. Jadi kita bagikan username-nya dan kita harapkan jauh-jauh hari sudah mengirimkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mempertanyakan rencana KPK tersebut. Pasalnya, menurut Erma, jika melaporkan LHKPN sebelum dilantik, dikhawatirkan akan timbul permasalahan.

"Itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik, karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi saja," katanya.

"Dengan KPU kita sepakat bahwa tidak akan dilantik kalau belum ada LHKPN-nya. Jadi kita bilang ini kalau sudah terpilih. Dan memang kita belum bicarakan gimana kalau ada sengketa hasil ditetapkan kemudian dia terpilih itu, maka kita mintakan 7 hari sesudahnya LHKPN-nya disampaikan untuk pelantikan," jawab Pahala.

Erma lalu menjelaskan seorang calon anggota legislatif yang terpilih belum tentu bisa dilantik karena bisa saja ada sengketa internal dan eksternal. Erma lalu meminta KPK tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi sebaiknya saya sarankan KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik, kemudian baru lapor. Akan banyak implikasinya ini. Dia nggak mungkin ke mana-ke mana kalau sudah dilantik. Tapi kalau dia baru terpilih, itu panjang urusannya. Ada orang sudah lapor ini-itu, ada sengketa dia nggak dilantik. Tolong ini diselesaikan dengan KPU. Sebagai pimpinan Komisi III, saya ingatkan KPK untuk ini, jangan aneh-aneh," katanya.