Kamis, 17 Mar 2022 - 23:44:00 WIB - Viewer : 3524

DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna XVI (46).

Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan & Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda pada Propemperda 2022

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang – DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XVI (46) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 (empat) Raperda pada Propemperda 2022.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru beserta Pj Sekretaris Daerah Sumsel, SA Supriono.

Saat membuka rapat paripurna, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, telah mengamanatkan kepada Pansus-Pansus untuk membahas dan meneliti lebih lanjut terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Sumsel dan melaporkannya pada paripurna hari ini.

"Sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel maka hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus harus disampaikan pada rapat paripurna," kata Anita.

Mengawali pembacaan laporan pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus, dimulai dari Pansus I yang dibacakan oleh anggota Pansus I, Linda Syarofi, SH, MM. Disampaikannya, bahwa Pansus I DPRD Sumsel setelah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel, maka Pansus I DPRD Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui raperda yang diusulkan.

"Pansus I DPRD Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui raperda tersebut di atas menjadi peraturan daerah Sumsel sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I," katannya.

Selanjutnya kesempatan diberikan kepada anggota Pansus II, Ike Mayasari, SH, MH. Pada penyampaian hasil pembahasan dan penelitian Pansus II, ia menyampaikan bahwa Pansus II DPRD Sumsel menyetujui raperda yang diusulkan.

"Setelah melakukan pembahasan dan penelitian, maka Pansus II menerima perubahan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insensif dan pemberian kemudahaan penanaman modal," ungkapnya, Kamis (17/3/2022).

Setelah Pansus II, kesempatan selanjutkan diberikan kepada Pansus III yang dibacakan oleh Ir Holda, M. Si yang menyampaikan bahwa pihaknya setelah melakukan penelitian ke Kemendagri, Raperda tentang Jasa Konstruksi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

"Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Pansus III dan mitra telah bersepakat meminta waktu perpanjangan untuk pembahasan dan penelitian Raperda tentang Jasa Konstruksi," ungkap Holda.

Sementara dalam laporan Pansus IV yang dibacakan Dra Nilawati menyampaikan, bahwa Pansus IV yang membahas dan meneliti Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat memahami dan menyetujui raperda yang dimaksud.

"Kami dari Pansus IV menyarankan agar Disnakertrans Sumsel agar melakukan pendataan baik administrasi maupun faktial terhadap TKA yang ada di Sumsel," pintanya.

Usai ke empat Pansus menyampaikan laporan pembahasan dan penelitian, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati meminta persetujuan anggota DPRD Sumsel terhadap raperda yang telah dibahas untuk menjadi peraturan daerah.

"Apakah ketiga Raperda yang telah disampaikan Pansus I, II dan IV dapat disetujui menjadi peraturan daerah?," tanya Anita. Secara serentak, anggota DPRD Sumsel pun menjawab setuju.

Anita mengatakan, dengan disetujui tiga Raperda Provinsi Sumsel dan satu Raperda yang masih ditunda yakni Raperda tentang Jasa Konstruksi, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam putusan bersama.

Sementara Gubernur Sumsel, H Herman Deru pada sambutannya mengatakan, Pemprov Sumsel mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kerjasama dan perhatian dari DPRD Sumsel.

"Pemprov Sumsel sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu untuk pembahasan dan penelitian Raperda tentang Jasa Konstruksi kepada Pansus III DPRD Sumsel," pungkasnya. (Adv)