Selasa, 08 Apr 2025 - 23:48:00 WIB - Viewer : 644

Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Siprianto Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tim ampera.co

Istimewa
Rilis penetapan tersangka terhadap Fitriyanti Agustinda dan Dedi Siprianto

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, pasangan suami istri Fitriyanti Agustinda dan Dedi Siprianto ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, oleh Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Hutamrin mengatakan setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP, maka, Fitriyanti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

"Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif," kata Hutamrin.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini membuat kerugian keuangan negara," ujarnya.

Hutamrin menjelaskan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai peruntukkannya.

"Mulai saat ini, tersangka FA dan DS dilakukan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • ekonomi
  • pali