Jumat, 14 Feb 2025 - 10:39:00 WIB - Viewer : 5620

Gugatan PT SKB Diterima, PTUN Jakarta Batalkan Izin Tambang PT GPU !!!

Ed : Trie Putra

Tim
Putusan PTUN Jakarta

AMPERA.CO, Palembang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Gorby Putra Utama (GPU).

Dengan dasar putusan nomor : 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025 itu, PTUN Jakarta memerintahkan kepada Kementerian ESDM segera mencabut IUP OP PT GPU.

Amar putusannya berbunyi, memerintahkan tergugat (Menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM) untuk menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP OP PT Gorby Putra Utama, tanggal 1 Juni 2009. 

Dalam pokok perkara : mengabulkan gugatan penggugat (PT SKB) untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP OP PT Gorby Putra Utama.

Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Muda di Kota Palembang, Dody Yuspika meminta kepada pihak PT GPU menunda semua aktivitas pertambangan. 

"Harus ditunda aktivitas OP dilokasi yang beralamat di Desa Beringin Makmur II, Ketapat Air Bening, Tanjung Raya, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas,"kata Dody.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • muba