Sabtu, 25 Jul 2015 - 15:49:00 WIB - Viewer : 14304
Harusnya harga BBM Premium di kisaran Rp 5.200 - 6.300 per liter
AMPERA.CO (Analisis) - Harga minyak dunia terus anjlok hingga menyentuh harga US$50/Barrel harusnya juga di ikuti dengan turunnya harga BBM yang dijual di SPBU di Indonesia, tapi kenapa pemerintah hingga hari ini belum menurunkan harga BBM (premium+solar) di Indonesia, yang seharusnya turun?
Sebagai gambaran, pemerintah saat ini hanya memberikan subsidi untuk bahan bakar (BBM) jenis solar yaitu Rp 1.000/liter, sementara Harga BBM jenis premium tidak lagi disubsidi alias diserahkan kepada mekanisme pasar. Jadi, ketika harga minyak dunia naik, maka harga BBM di SPBU juga akan naik, dan begitu juga sebaliknya, ketika harga minyak dunia turun, harga BBM di SPBU juga turun.
Banyak pihak yang menganggap bahwa penyerahan penetapan harga BBM kepada mekanisme pasar melanggar konstitusi Negara, dan jelas tidak berpihak kepada rakyat, namun banyak masyarakat yang masih belum ngeuh dengan kebijakan harga BBM di era pemerintah Jokowi-JK ini, bahwa subsidi tetap (Rp 1.000/liter) hanya diperuntukan bagi BBM jenis solar, dan harga premium sesuai harga pasar.
Disaat harga minyak dunia sedang anjlok, dan menyentuh harga dibawah US$ 50/barrel, tapi kok harga premium yang ada di SPBU sudah lebih tinggi dari harga keekonomiannya, alias lebih mahal dari harga pasar.
Mengapa lebih mahal dan berapa sebetulnya harga keekonomian yang layak untuk harga BBM jenis premium yang dijual di SPBU saat ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 16 januari 2015, yang menjadi dasar Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Premium, dimana Harga Jual Eceran BBM premium per liter adalah Harga Dasar + Biaya Distribusi sebesar 2% + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10%.
Jika Harga Minyak Berdasarkan Indeks Pasar yaitu US $50 per barrel, dimana jumlah1 barrel adalah 159 liter, dan asusmsi nilai tukar US$, 1 USD = Rp. 13.500, maka akan didapatkan harga dasar sebagai berikut :
Harga Dasar = (Harga Indeks Pasar / jumlah volume barrel dalam liter) x nilai tukar rupiah = ($50/159 liter) x Rp. 13.500 = Rp. 4.245/liter
Jual Eceran BBM premium per liter adalah Rp 4.245 + Rp 85 + Rp 425 + Rp 425 = Rp 5.179/liter.
Jika pun harga minyak dunia menjadi dikisaran US$ 60/barrel, harga jual eceran BBM jenis premium adalah sekitar Rp 6.215/liter, dengan kurs nilai tukar rupiah yang dipatok Rp 13.500/USD, nilai tukar yang dipatok cukup tinggi.
Hitungan diatas mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Th 2015, Sedangkan Harga BBM premium yang diterapkan oleh Pertamina di SPBU adalah Rp. 7.300,- per liter. harga premium yang ada di SPBU sudah lebih mahal dari harga pasar, dan ini tidak sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintahan saat ini sendiri, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015.
Seharusnya Pemerintah/Pertamina/SPBU dalam penerapan atau Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 yaitu tidak lebih dari Rp. 6.300 per liter, atau bahkan harusnya bisa dibawah Rp 5.200 per liter, asal ada kemauan yang kuat dari pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat.
Dari perhitungan diatas, memperlihatkan bahwa harga BBM Premium Indonesia saat ini sudah lebih tinggi dari harga keekonomiannya. Dengan kata lain, harga yang konsumen bayar di SPBU-SPBU saat ini bukan saja sudah tidak disubsidi lagi tetapi juga lebih mahal dari harga pasar normal jika tidak ada intervensi pemerintah sama sekali.