Selasa, 19 Mei 2015 - 17:16:51 WIB - Viewer : 7884
Hentikan Peredaran Miras, Satpol PP Harapkan Peran Aktif Warga
AMPERA.CO, Palembang - Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Dedi Harapan meminta kepada semua masyarakat Metropolis untuk melapor jika, masih menemukan peredaran minuman keras (miras) dipemukiman penduduk.
"Walaupun kita sudah aturan soal larangan minuman alkohol, tapi tidak bisa dipungkiri peredarannya masih saja terjadi, terutama di warung-warung ataupun tempat berkumpulnya anak muda,"katanya, Selasa (19/5).
Walaupun demikian, kata Dedi pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menegakkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Larangan itu sudah berlaku sejak 16 April 2015. Untuk di toko besar atau di minimarket, larangan itu sudah di taati. Hanya saja, masih ada sebagian yang masih menjual miras seperti tuak dan lainnya,"bebernya.
Menurut Dedi, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, mengingat jumlah personil Satpol PP yang terbatas, artinya peran aktif masyarakat sangat diperlukan.
"Kami tidak bisa melakukan pemantauan dalam waktu 24 jam. Oleh itu peran aktif dalam melaporkan dimana saja titik penjualan miras sangat diperlukan,"katanya.
Dedi mengaku, razia terhadap peredaran miras akan lebih ditingkatkan, apalagi sebentar lagi sudah mau masuk bulan suci Ramadhan.
"Jangan sampai masyarakat resah, apalagi untuk menjalankan ibadah puasa,"ulasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, penjualan miras masih marak di Kota Palembang, terutama dikawasan Kecamatan Kertapati, seperti di Simpang Sungki Palembang, Simpang Musi II, tepatnya dekat jembatan ke arah Jakabaring dan masih banyak lagi tempat lainnya.
Masih maraknya penjualan miras tersebut, tentu membuat masyarakat resah, seperti pengakuan Ilyas (50) mengatakan, dikawasan tempatnya tinggal, setiap malam dijadikan tempat berkumpulnya anak muda, untuk menikmati miras jenis tuak.
"Ya kami sangat resah, walaupun mereka tidak mengganggu, tapi hal itu sudah jelas dilarang, baik agama maupun pemerintah. Kami berharap, pihak terkait segera melakukan pengecekan lapangan,"tutupnya.
AR. Yosef