Kamis, 28 Jan 2021 - 22:18:00 WIB - Viewer : 2520
Hukuman Ahmad Yani Diperberat Jadi 7 Tahun
AMPERA.CO, Jakarta - Hukuman Bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, diperberat dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara, Politisi Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya. Tindakan Ahmad Yani juga menyebabkan banyak orang lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," katanya.
Atas vonis itu, maka Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10 persen dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain. Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35.000.
Diketahui, di kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.