Rabu, 25 Jul 2018 - 22:09:00 WIB - Viewer : 3496

Hutang Pemprov Sumsel ke Pemkot Palembang Rp 204 Miliar

Rep : Alam

Ist

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan data dari, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memiliki tunggakan hutang bagi hasil pajak kendaraan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga ratusan miliar.

Hal itu tertuang dalam SK Gubernur tahun 2016, nomor 276/KPTS/BPKAD/2016 sebesar Rp 106.025.468.890,49.

Kemudian angka itu membengkak hampir dua kali lipat pada tahun 2017 yakni, sebesar Rp 204.046.359.254,09 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 122/KPTS/BPKAD/2018 tertanggal 13 Februari 2018.

Kepala BPKAD Palembang tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu, yang pasti ia membenarkan, jika hutang Pemprov Sumsel cukup besar.

"Untuk datanya silakan temui staf saya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon cellular, Rabu (25/7).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Mukhlis, mengatakan bahwa, bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan penyaluran dana bagi hasil pajak kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten/kota yang selama ini tertunda.

"Untuk Kota Palembang, dana bagi hasil yang tahun 2016 satu dua hari ini akan segera transfer untuk bulan Oktober dan November," ujarnya.

Untuk dana bagi hasil tahun 2017, sambungnya, akan dilihat sesuai dengan kemampuan, keuangan daerah Pemerintah Provinsi.

"Untuk 2018 akan disalurkan secara tertib sesuai dengan dana yang masuk," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :