Senin, 23 Okt 2017 - 15:45:00 WIB - Viewer : 6588

IMB Hotel Ibis Resmi Dicabut

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Anggota Komisi II dan III DPRD Palembang serta Opd Pemkot Palembang dilokasi bangunan Hotel Ibis

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis milik Thamrin Group resmi dicabut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Senin (23/10), wakil rakyat yang duduk di Komisi II dan III DPRD Palembang, beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH), bagian Hukum dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (Opd) terkait lainnya, tiba dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mengecek, keadaan lokasi yang ternyata banyak menyalahi aturan.

Mulai, dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), luas andalalin yang berbeda, kekurangan lahan parkir, tanah sekitat bangunan longsor.

Terbaru, berdasarkan temuan sidak yang dilakukan eksekutif dan legislatif, basemant Hotel Ibis tidak sesuai rekomendasi Dishub, karena ada sekat-sekat yang mengakibatkan lahan parkir menyempit.

Ketua Komisi II, DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkot Palembang. Tapi, rekomendasi itu tidak dipatuhi oleh Hotel Ibis.

"Setelah kami sidak hari ini. Kami lihat tidak ada itikat baik dari Hotel Ibis atas rekomendasi kami (DPRD) Palembang, oleh karena itu, kami rekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut IMB Hotel Ibis,"tegasnya, didampingi Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi, anggota Komisi II, III dan Opd Pemkot Palembang.

Dasar pencabutan IMB itu, kata Chandra, atas dasar berbagai pelanggaran yang dilakukan, yang tertuang didalam Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung, apabila ada pelanggaran, IMB dicabut atau dibekukan.

"Semua aturan dilanggar, kita yang buat Perda. Tegakkan Perda,"katanya.

Ketua Komisi III, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, secara final, Senin (23/10), izin Hotel Ibis dicabut, yang akan dituangkan didalam surat rekomendasi DPRD Palembang secara resmi.

"Hari ini final. Izin IMB Hotel Ibis dicabut. Hari ini kami minta PU PR keluarkan rekomendasi ke DPM-PTSP untuk mencabut IMB Hotel Ibis,"katanya seraya mengatakan, sesuai Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017, bangunan yang menyalahi dan melanggar aturan, IMB nya dicabut, dibekukan.

Menyikapi terkait pencabutan IMB Hotel Ibis, Projeck Manager Indo Citra Mulia (ICM) kontraktor pembangunan Hotel Ibis yang juga anak perusahaan PT Thamrin Group, Hans Saiful, mengatakan, hal itu baru keputusan lapangan, menurutnya ia belum bisa bicara banyak terkait hal itu.

"Rekomendasi dicabut IMB baru keputusan lapangan. Kami akan koordinasi dengan owner terkait hal itu,"katanya.

Hans juga mengakui adanya sekat-sekat di basement lantai 1, ia mengaku akan berkomitmen untuk membongkarnya.