Rabu, 30 Jan 2019 - 16:16:00 WIB - Viewer : 9656

Ini Nama Pejabat yang Memenuhi Syarat Jadi Sekda Menurut Ketua DPRD

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Ketua DPRD Palembang, H Darmawan SH

AMPERA.CO, Palembang - Proses seleksi terbuka jabatan pejabat tertinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, tidak lama lagi akan dibuka. Diharapkan, semua ASN yang sudah memenuhi syarat bisa ikut serta dalam seleksi. Hal itu diungkapkan, Ketua DPRD Palembang, H Darmawan SH, Rabu (30/1).

Diketahui, per 1 April 2019, jabatan Sekda Palembang Harobin Mastofa berakhir karena memasuki masa pensiun.

"Semua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Palembang silahkan ikuti proses seleksi. Karena, yang saya tahu banyak kepala Opd yang memenuhi syarat, dan muda-muda, seperti Kepala Bappeda (Harrey Hadi), Kepala Dinas Pariwisata (Isnaini Madani), Kepala BKPSDM (Ratu Dewa), Asisten 1 (Sulaiman Amin), Asisten 3 (Agus Kelana) dan lainnya," katanya.

Politisi PDIP ini meminta, Pemkot Palembang segera membentuk tim panitia seleksi (pansel) sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Jangan sampai, terjadi kekosongan jabatan untuk Sekda .

Ia juga berharap, semua proses seleksi dilakukan secara terbuka yang akhirnya mendapatkan Sekda yang memang mampu bekerja dalam membackup Walikota dan wakil Wakil Walikota.

"Tentu ada syarat yang harus dipenuhi, semua tertuang jelas dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perpres, siapapun pejabat yang memenuhi syarat silahkan ikuti proses seleksi, ini terbuka dan diharapkan semua proses dilaksanakan secara profesional," katanya.

Berikut aturan yang mengatur soal seleksi JPT, pertama sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

dan keempat adalah rekomendasi ketua Komisi ASN Nomor B2274/KASN/8/2017.

Penerimaan pendaftaran calon JPT Sekda ini diumumkan secara terbuka bagi ASN yang sudah menjabat Eselon IIA di lingkungan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota.

Ini syarat-syaratnya, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang sudah ditetapkan, pangkat atau golongan ruang menimal pembina Tingkat I (IV/b), telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II.

Selanjutnya, mendapat izin dari Bupati/Walikota setempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dari tempat asal, usia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik sesuai dengan tanggal lahir, tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum, unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun dan lainnya.