Rabu, 26 Jan 2022 - 14:11:00 WIB - Viewer : 11760

Ini Poin Penting Raperda RT RW yang Disetujui Walikota dan DPRD

Ed : Feri

Sekretaris Pansus IV yang membahas Raperda RTRW 2021-2041, Ilyas Hasbullah

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPRD Palembang dan Walikota Palembang setujui bersama, Raperda tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2021-2041 atau pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2022. Selasa (25/1/2021).

Sekretaris Pansus IV yang membahas Raperda RTRW 2021-2041, Ilyas Hasbullah mengatakan, dasar hukum pembahasan Raperda itu adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang, Penyelengaraan Penataan Ruang.

Dimana, Raperda tersebut dibahas di pansus sejak September 2021, hingga selesai dibahas secara mendalam dan mendapat persetujuan bersama. Namun, berbeda dengan Raperda lainnya, karena Raperda ini harus mendapat persetujuan dahulu dari Kementerian ATR/BPN.

"Harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, terkait draf substansi. Sekarang bola ada di Pemkot Palembang untuk menindaklanjutinya. Setelah dapat persetujuan pemerintah pusat, baru bisa di Perda kan," kata Ilyas, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskan politisi senior Partai Demokrat ini, ada beberapa poin penting dalam Raperda RTRW tersebut, utamanya soal tatanan pembangunan di kota Palembang. Misalnya, perkantoran Pemprov Sumsel yang akan dipusatkan di kawasan Keramasan. Kemudian, perkantoran Pemkot Palembang akan di pusatkan di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dan banyak lagi yang lainnya.

"Kalau ditanya mengapa Perda RTRW lama harus dicabut, karena melihat dari perkembangan, contohnya, dulu dalam Perda 15/2012, hanya mencakup 16 Kecamatan, sekarang sudah 18 Kecamatan. Tentu, harus disesuaikan, untuk pemerataan. Soal Keramasan jadi pusat perkantoran Pemprov Sumsel, hal itu sesuai surat yang masuk ke Pansus IV dari Pemprov Sumsel, jadi kita dalam membahas Raperda ini sudah sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu, dalam subtansi Raperda RTRW yang baru, sambung Ilyas, disepakati juga, pengembangan kawasan pariwisata Pulau Kemaro di Kecamatan IT II dan Kecamatan Kalidoni sebagai kawasan wisata dan Kecamatan Gandus sebagai wisata agropolitan.

"Untuk kawasan strategis, telah disepakati, kawasan strategis Sekanak Lambidaro dari muara Sungai Sekanak sampai muara Sungai Lambidaro," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :