Selasa, 14 Sep 2021 - 18:51:00 WIB - Viewer : 1704

Kabar Gembira, Jokowi Teken Perpes Dana Abadi Pesantren

Ed : Fery

Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

AMPERA.CO, Jakarta - Setelah melalu proses panjang, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren atau dana abadi bagi Pesantren, ditandai dengan penandatangan oleh, Presiden Jokowi, 2 September 2021 lalu.

Hal itu disambut baik oleh berbagai pihak, diantaranya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut Cak Imin, Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan oleh Pesantren.

"Terima kasih, Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara nagi semua Pesantren yang ada di tanah air Indonesia," kata Cak Imin, Selasa (14/9/2021).

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini mengaku, dalam Undang-undang (UU) Pesantren, disebutkan ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, ia menilai Perpres No 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.

"Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Pesantren semakin eksis dan maju. Dana abadi Pesantren merupakan bentuk hadirnya negara untuk menjaga keberlangsungan Pesantren. Sehingga kehadirannya di tengah rakyat tidak setengah-setengah," ujarnya.

Diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019.

Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, Pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran Pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

Berikut beberapa pasal, yang menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23.

Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :