Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:43:00 WIB - Viewer : 1528

Kadisnakertrans Tersangka Kasus K3, Kejari Sita Uang Rp Rp 285 Juta dan 125 Gram Emas

Ed : Trie Putra

Istimewa
Press Release

AMPERA.CO, Palembang - Kejari Palembang resmi menetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan stafnya AL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Palembang, mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat 10 Januari 2025.

Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnakertrans itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya.

Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

"Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, adapula logam mulia seberat 125 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6," ungkapnya.

Ia menerangkan modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

"Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM)," katanya.

Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya yakni AL yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel tersebut.

"Kami menahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan agar tidak melarikan diri," katanya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka menambahkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • isu-listrik