Sabtu, 30 Nov 2019 - 23:33:00 WIB - Viewer : 11540
Kasus Salah Tangkap Diduga Kembali Terjadi, Kali ini Korban Dianiaya dengan Disetrum Kemaluannya
AMPERA.CO, Sulsel - Salman (21) pemuda di Makassar, diduga menjadi korban salah tangkap enam orang anggota polisi di Makassar. Salman mengaku dipukuli dan disetrum di bagian vitalnya oleh polisi hingga mengalami pendarahan di bagian vitalnya.
"Saya diseret, ditarik rambutku, distrongma (disetrum), sama diinfuska, distrongmi (disetrum kemaluan saya), ditendang dadaku, sudah itu pingsanma," ujar Salman saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (29/11/2019).
Salman menceritakan, Penganiayaan itu bermula saat sedang berjalan di dekat lorong rumahnya, Pasar Kalimbu, Jl Veteran Utara, Makassar, minggu (13/10) dan tiba-tiba dihampiri oknum polisi. Korban mengaku sempat diperlihatkan foto rekannya yang bernama Sandi.
"Kan itu malam saya keluar beli nasi. Pas itu tiba-tiba ada datang polisi mobil warna hitam di sini depan lorong," ujar Salman.
Polisi yang menghampirinya, kata Salman, memperlihatkan Salman sebuah foto pria bernama Sandi disertai dengan pertanyaan apakah Salman mengenalnya.
"Saya bilang `iya Pak, satu kamar (tahanan) ku dulu di Sekta 6 (Polsek Bontoala)," ujar korban.
Jawaban Salman tersebut membuat oknum polisi langsung menggiringnya ke mobil lalu membawanya ke tempat yang tidak ia kenali. Di atas mobil, Salman, mengaku diminta polisi untuk mengakui perbuatannya mencuri handphone.
"Saya dituduh mencuri HP (handphone), padahal itu saya tidak melakukan," ujar dia.
Malam itu, Salman mengaku, sempat dibawa Keliling sebelum dibawa ke Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin Makassar, dan penganiayaan kembali terjadi hingga salman tidak sadarkan diri.
Sementara ibu korban, Asma baru mengetahui anaknya ditangkap saat ditelepon oleh polisi. Asma kemudian menjemput korban pada Selasa (22/10).
"Saya antar ke dokter anak saya di Taman Macang, langsung disuruh bawa (dirujuk) ke (rumah sakit) Bhayangkara. 4hari dulu Pak (dirawat di rumah sakit), saya bayar Rp 3,8 juta," kata Asma.
Korban, kata Asma sempat keluar masuk RS Bhayangkara, Makassar, lantaran kerap kehabisan biaya. Asma juga mengaku telah melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Propam Polrestabes Makassar.
Polisi Bantah Pengakuan Salman
Polisi membantah pengakuan Salman yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Polisi tegas menyebut Salman pelaku pencurian ponsel di Rappocini, Makassar.
"Tidak ada salah tangkap. Jangan dikategorikan salah tangkap karena dia pelaku. Yang bilang salah tangkap itu ibunya (Ibunya Salman)," ujar Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriadi, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019) malam.
Menurut Kompol Edy, Salman bersama tiga orang lainnya terlibat pencurian ponsel pada Sabtu (27/7). Salman alias Aco, kata polisi, disebut ikut terlibat oleh salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap bernama Sandi. Salman, kata polisi, kemudian sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
"Dia lihat orang keluar dari ATM, kemudian dia tanya bahwa habis bensinku. Dengan Modus (tersebut) dia ambilmi handphonenya baru mau nabusur orang," ujar Kompol Edy.
LBH Minta Polisi yang Salah Tangkap di Pidana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh polisi ini dianggap tindak pidana dan pelanggaran HAM terhadap korban.
"Ini jelas jelas tindak pidana yang kategorinya pelanggaran HAM. Hal ini karena dilakukan oleh institusi negara dan masuk kategori motif penyiksaan," kata Ketua LBH Makassar, Haswandi, di Makassar, Jumat (29/11/2019).
Haswandi mengatakan, penyiksaan yang dilakukan kepada korban juga merendahkan martabat seseorang sebagai seorang manusia.
"Memastikan kasus ini segera diproses secara pidana maupun peraturan disiplin," tegasnya.
Menurutnya, kasus Salman hanyalah tindak pidana ringan jika memang terbukti, dan bukanlah kasus extraordinary crimes. Karenanya, tidak seharusnya polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Herannya kita polisi masih saja melakukan diduga penyiksaan, padahal ini masih diduga tindak pidana ringan. Jadi ini pidana kategori penganiayaan berarti yang mengakibatkan bisa cacat seumur hidup," ungkapnya.
Oleh karenanya, LBH Makassar akan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilannya, baik dari segi pidana, dan keperdataan.
"Karena diduga oknum ini dikenai juga mekanisme peraturan disiplin. Kita tegaskan ini bukan sekedar pelanggaran prosedural, ini jelas tindak pidana," tegasnya.
Komisi III Minta Polda Sulsel Selidiki
Komisi III DPR RI ikut memantau perkembangan dugaan salah tangkap terhadap Salman yang mengakibatkan kemaluannya rusak. Polda Sulsel diminta turun tangan memeriksa anggotanya.
"Saya minta kapolda turun tangan memeriksa anggotanya. kalau perlu Propam turun tangan apa benar berita salah tangkap," anggota Komisi III Supriansyah di Makassar, Sulsel, Sabtu (30/11).
Jika benar adanya kasus salah tangkap itu, kata Supriansyah, maka kepolisian harus mengusut tuntas masalah ini. "Kasihan masyarakat. Polisi jangan malu meminta maaf kepada warga jika ada kesalahan di institusinya. Apalagi ini dugaannya korban disetrum," tegas dia.
"Ini informasi yang saya terima, Kapolda harus turun tangan. Jangan membiarkan ini jangan sampai tidak benar kalau benar diproses. Kalau tidak benar diluruskan supaya menjaga nama baik kepolisian," imbuh dia.