Jumat, 05 Jun 2015 - 15:10:00 WIB - Viewer : 5216

Kelebihan Ongkos Haji Tahun Lalu Akan Dikembalikan

Apandi

Foto: Istimewa
Ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang -  Bagi calon jemaah haji yang masuk porsi haji tahun 2014 dan sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) namun tidak berangkat haji akibat pemangkasan kuota 20 persen, dengan  kelebihan biaya akan dikembalikan.

Bila dibandingkan tahun 2014 lalu, tahun ini biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami penurunan. Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan H. Hambali mengatakan, Kementerian Agama RI bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah 2.717 dolar AS, atau turun sebesar 502 dolar AS jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai 3.219 dolar AS.

Namun khusus untuk embarkasi  Palembang masih di bawah usulan pemerintah yakni 2.623 dolar AS. Sementara  bagi calon jemaah haji embarkasi palembang yang tertunda keberangkatannya akibat terkena  pemangkasan 20 persen   pada tahun 2014 lalu dan telah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah hajinya, sisa kelebihan BPIH akan dikembalikan kepada jamaah bersangkutan.

Untuk itu dihimbau kepada calon jemaah haji yang masuk porsi keberangakatan haji tahun 2015 untuk segera melakukan pelunasan yang telah ditetapkan pemerintah untuk gelombang pertama dimulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2015.

BerlianPratama

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • jamaah-haji

BERITA TERKAIT :

http://ban.iste.co.id