Kamis, 12 Jun 2025 - 20:50:00 WIB - Viewer : 5600
Kemendikdasmen Tegaskan Tak Bisa Tambah Daya Tampung Sekolah !!!
Istimewa
AMPERA.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Gogot Sumarwoto menegaskan, tidak bisa lagi menambah daya tampung sekolah atau rombongan belajar (Rombel)
"Tidak bisa ditambah rombel. Karena SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik kabupaten kota atau provinsi. Ketika Rombel ditetapkan, maka, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dikunci, berarti Dapodik ditutup untuk perubahan atau penambahan data baru," kata Gogot, dalam acara forum bersama pengawasan SPMB Tahun ajaran 2025/2026 bertempat di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dihadapan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten kota dan provinsi yang mengikuti acara tersebut, Gogot mengaku, kesepakatan kuota per Rombel sudah sesuai kesepakatan bersama.
"Misalnya contoh SMPN 17 Kota Bandung, mengusulkan 5 Rombel, dimana satu Rombel 32 orang. Jadi langsung dikunci, apakah bisa ditambah atau tidak, jawabannya adalah tidak bisa ditambah. Selanjutnya data tersebut diumumkan, selanjutnya siapa yang diterima masuk sekolah dan tidak, harus diumumkan, agar bisa di lihat masyarakat," jelasnya.
Selain itu, sambung Gogot, ketika Dapodik dikunci seusai ketetapan, maka pihaknya menerbitkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"Kalau sekolah memaksakan tetap menerima melebihi kuota yang ditetapkan bersama, maka resikonya siswa tidak akan menerima NISN, dan tidak bisa memiliki rapot dan ijazah. Jadi jelas, hal ini sudah kami mitigasi sejak awal, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan," pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, 2 Wamendiknasmen, Perwakilan KPK, Ombudsman, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya.



