Minggu, 09 Feb 2025 - 19:36:00 WIB - Viewer : 1492
Kepala Daerah Terpilih Dilarang Mengangkat Staf Khusus dan TA

AMPERA.CO, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli (TA) setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada Gubernur, Bupati atau Walikota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” kata Prof Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu 5 Februari 2025 lalu.
Mantan Pj Gubernur Sulsel itu menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak, terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Untuk TA, kata Zudan, sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah. Namun, pegawai terus diangkat hanya untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.
“Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar,” bebernya.
Dari data BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini adalah 1.789.051 orang. Yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap pertama mencapai 668.452 orang.
Sementara, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan dialihkan pada seleksi tahap kedua sebanyak 207.459 orang.
Zudan menambahkan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS. Tidak boleh lagi asal mengangkat.
“CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3. Akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis. Tapi tidak boleh stafsus, pakar atau tenaga ahli," tutupnya.