Selasa, 25 Feb 2025 - 13:11:00 WIB - Viewer : 1348

Keputusan MK, Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup Empat Lawang

Ed : Trie Putra

Istimewa
HBA dan Henny Verawati

AMPERA.CO, Jakarta - Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. 

“Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024. Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil.

Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, di mana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. 

Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (Plt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni Al Jufri berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016, Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. 

Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. 

“Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Al Jufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Budi pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. 

“Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pilkada