Sabtu, 11 Nov 2017 - 23:49:00 WIB - Viewer : 7760

Ketua DPP PBB : Putusan Pleno Final

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias

AMPERA.CO, Palembang - Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias menegaskan, siapapun calon yang akan ditetapkan DPC PBB Kota Palembang, pada rapat Pleno penetapan bakal calon (Balon) Walikota-Wakil Walikota Palembang, bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

Pria yang juga sebagai anggota Tim Pilkada DPP PBB ini mengatakan, semua mekanisme partai sudah dijalankan oleh masing-masing daerah, dalam menentukan pilihan Balon kepala daerah yang akan diusung. Mulai dari pendaftaran, hingga akhirnya rapat pleno penentuan akhir. Termasuk di ibu kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Dijelaskannya, PBB memiliki mekanisme berbeda dengan partai lain. Dimana, yang menentukan pilihan balon adalah DPC atau DPW di wilayah masing-masing dengan melaksanakan semua mekanisme partai yang tertuang dalam peraturan DPP PBB Nomor 1, tentang bagaimana menentukan dan menetapkan calon kepala daerah yang akan didukung.

"Tapi apabila dalam prosesnya tidak sesuai ketentuan. Maka, DPP akan menagmbil alih. Tapi, sejauh pengamatan kami, di Sumsel sangat patuh, termasuk Kota Palembang, untuk DPC PBB Palembang berjalan nyaris sempurna, tidak ada cacat. Jadi, hasil rapat pleno malam ini, final dan tidak bisa diganggu gugat,"katanya, saat dibincangi dilokasi rapat pleno penentuan Pasangan Balon Walikota-Wakil Walikota Palembang, didampingi Sekretaris DPW PBB Sumsel Misnan Hartono, Ketua DPC PBB Palembang Chandra Darmawan dan Sekretaris DPC PBB Palembang Ade Victoria, bertempat di Hotel Aston Palembang, Sabtu (11/11).

Disebutkannya, setelah satu nama balon didapat, selanjutnya, DPC PBB Palembang membuat berita acara, kemudian mengajukan usulan ke DPW PBB Sumsel untuk meminta rekomendasi.

Selanjutnya DPW PBB Sumsel menyampaikannya ke DPP PBB.

"Prosesnya tidak akan lama. Paling lama 3 hari, karena DPP sifatnya hanya mengaminkan saja. Kepada semua balon kepala daerah yang melamar ke PBB, saya berpesan untuk menerima dengan hati legowo keputusan akhir dari partai, karena nama siapapun yang keluar itulah yang terbaik dari yang baik,"ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PBB Sumsel Misnan Hartono mengatakan, hasil rapat pleno untuk dikeluarkannya Surat Keputusan, tidak akan memakan waktu lama.

"Kalau Senin (13/11), surat dari DPC sudah masuk. Insyaallah Selasa (14/11) rekomendasi dari DPW sudah dibawah ke DPP. Karena, jika dalam waktu 3 hari hasil belum disampaikan. Maka, DPC berhak menyampaikan langsung ke DPP,"Katanya.

Ia menilai, DPC PBB Palembang sudah menjalankan semua mekanisme dan aturan partai. Karena sampai dilaksanakannya fit and proper test, semua balon hadir. Hanya satu yang tidak.

"Rekomendasi yang dibawah ke DPP berpasangan, karena jika tidak berpasangan, keluarnya izin prinsip, bukan SK,"pungkasnya.

Diketahui, balon Walikota-Wakil Walikota Palembang yang mengikuti, fit and proper test DPC PBB Palembang, pada Sabtu (11/11) di Hotel Aston Palembang adalah, pasnagan Yudha Pratomo Mahyuddin-Yudha Rinaldi, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda dan Sarimuda-Abdul Rozak. Sementara Mularis Djahri tidak hadir.