Sabtu, 23 Agu 2025 - 21:32:00 WIB - Viewer : 2364

Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Bengkulu - Ombudsman Bengkulu menemukan adanya 98 kuota selisih dari daya tampung Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri 5 Bengkulu, menyusul kisruh Pemberhentian sepihak 72 Siswa yang telah satu bulan penuh belajar di sekolah tersebut 

Hal ini terungkap setelah Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/8/2025).

Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menyebut adanya keanehan atas 98 kuota selisih dari daya tampung tersebut.

"Jumat (22/8/2025) kami memanggil pihak dinas. Ditemukan selisih data seharusnya SMA 5 dari keterangan Dikbud provinsi, menetapkan Rombel sebanyak 12 rombel dan siswa per Rombel 36 orang, berarti kuota siswa yang diterima sebanyak 432 orang. Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya," ujar Jaka Andhika seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (23/8/2025).

Angka 98 ini, kata Jaka, justru di luar dari 72 siswa yang diberhentikan secara sepihak.

"Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut," jelas Jaka.

Ia menegaskan ada selisih 98 itu berdasarkan informasi dari dinas.

Dinas juga mengatakan kepada Ombudsman akan membantu mencarikan sekolah lain untuk 72 siswa yang diberhentikan itu.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bengkulu, Bihanudin, usai memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), di hadapan wartawan menjelaskan bahwa selisih itu telah dilaporkan ke dinas.

"Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi," jelas Bihanudin.

Sayangnya, saat ditanyakan apakah 72 siswa itu bisa masuk melalui 98 kuota, Bihanudin mengatakan tidak bisa dimasukkan ke dalam kuota 98 karena kuota 98 sudah diserahkan ke dinas.

"72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan," katanya.

Namun, Bihanudin mengakui bila selisih 98 kuota itu tidak diumumkan. "Tidak diumumkan," ujarnya sambil berlalu. 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pendidikan