Jumat, 15 Jan 2016 - 22:32:00 WIB - Viewer : 8912

Kisruh Penggantian Pejabat Daerah, KASN Kembali Surati Walikota Palembang

Alam

surat dari KASN

AMPERA.CO, Palembang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kembali kirimkan surat rekomendasi ke dua kepada Walikota Palembang terkait kisruh pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural di Pemkot Palembang.

Surat yang dikeluarkan tanggal 11 Januari, dengan nomor B-40/kASN/1/2016 meminta Walikota Palembang segera melaksanakan rekomendasi KASN, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan struktural ASN di Pemkot Palembang. Dalam surat tersebut, sampai saat ini, belum ada langkah nyata yang dilakukan Walikota Palembang untuk melaksanakan rekomendasi KASN tanggal 4 Desember dengan Nomor 1390/KASN/12/2015.

Kemudian yang kedua, KASN meminta Walikota Palembang bisa ikhlas hati, jiwa besar serta kebijaksanaannya agar segera menindaklanjuti semua rekomendasi KASN. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan semakin memperbesar terjadinya kerugian negara, sebagai implikasi atas pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108 ayat 3. Kemudian yang terakhir, pengabaian terhadap rekomendasi KASN juga merupakan bentuk pelanggaran ketentuan UU, karena sesuai Pasal 120 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi KASN bersifat mengikat. Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Anggara Hayun Anujuprana, saat dihubungi melalui telepon celular, membenarkan, jika pihaknya telah keluarkan surat rekomendasi kedua pada Walikota Palembang, dengan tembusan Mendagri, MenpanRB, BKN, Walikota Palembang, BPK Sumsel dan BKN Kanreg VII BKN Palembang. "Kami minta Walikota secepatnya melaksanakan rekomendasi itu,"katanya. Hayun mengaku, pihaknya meminta, Gubernur Sumsel sebagai wakil Pemerintah pusat, ikut turun langsung dan memerintahkan Walikota Palembang untuk melaksanakan rekomendasi itu. "Kami minta bantuan Gubernur turun. Jangan sampai terjadi gejolak, akibat Walikota tidak menjalankan rekomendasi itu,"pungkasnya.

DPRD Belum Terima Surat Kedua KASN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, H Darmawan mengaku, pihaknya belum menerima surat rekomendasi ke dua dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan struktural ASN di Pemkot Palembang.

"Sampai sekarang kami belum menerima surat KASN tersebut,"ungkapnya, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (14/1). Darmawan mengatakan, untuk surat KASN yang pertama yang dikeluarkan 4 Desember 2015, pihaknya menerima. Tapi, hanya tembusan. "Dengan diterimanya surat KASN pertama itu, kami langsung melakukan rapat pimpinan, yang menghasilkan kesimpulan, pertama, agar Walikota Palembang merencanakan dahulu, jika akan melakukan roling pejabat atau sesuai dengan aturan perundang-undangan ASN,"katanya.

Kemudian selanjutnya, sambung politisi Partai moncong putih ini, Walikota Palembang diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan, sampai KASN kembali keluarkan rekomendasi seperti sekarang, dan semua keputusan diserahkan kepada pihak berwenang. "Tapi, untuk surat tembusan kedua ini, kami belum menerimanya,"katanya. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2016 dengan nomor dengan nomor B-40/kASN/1/2016, yang ditantangani Ketua KASN, Sofian Effendi itu, memiliki 6 tembusan, yakni Mendagri, MenpanRB, BKN, Walikota Palembang, BPK Sumsel dan Kanreg VII BKN Palembang.

Feri Y

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang