Selasa, 02 Jan 2018 - 23:37:00 WIB - Viewer : 5544

Koalisi Masyarakat Sipil akan Gugat Holding BUMN Pertambangan

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 tentang pembentukan holding BUMN sektor pertambangan yang telah berlaku sejak 28 November 2017. Salah seorang inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan, kebijakan holdingisasi beberapa perusahaan BUMN oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno ini dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan negara.

Redi mengatakan, PP No 47 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3. "Dia (PP No 47) mengalihkan saham tanpa melalui persetujuan DPR yang seharusnya berperan sebagai fungsi pengawas BUMN. Karena itu kita akan gugat ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kita susun," kata Redi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (2/1).

Kebijakan holding tambang tersebut mengalihkan saham seri B, dimana 65 persennya terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 65,02 persen PT Bukit Asam (PT BA) Tbk, 65 persen PT Timah Tbk, serta 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero). Dengan penguasaan saham mayoritas yang dimiliki pemeritah pada Antam, PT BA, PT Timah dan dialihkan kepada PT Inalum sebagai bentuk penyertaan modal, maka ketiga dari perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan PT Inalum.

Konsekuensinya, kata Redi, ketiga perusahaan yakin PTBA, Antam dan Timah yang tadinya merupakan perusahaan BUMN dan memiliki tugas pengabdian sosial / public Service Obligation (PSO), bukan lagi BUMN dan tidak lagi memiliki kewajiban PSO sejak sahamnya dialihkan ke Inalum. Sehingga, katanya, hal tersebut tentu sangat merugikan publik.

Tidak hanya itu, kata Redi, karena bukan lagi perusahaan BUMN, maka ketiga perusahaan tersebut terhindar dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK enggak bisa masuk, BPK juga enggak bisa masuk, tentu ini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kita akan segera gugat, legal standing kita jelas secara hukum," katanya.

Selain Ahmad Redi, beberapa tokoh dan lembaga yang telah bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil juga menggugat PP No 47. Diantaranya terdapat Pengamat Kebijakan Publik yakni Agus Pambagio, Ketua Departemen Riset Teknologi dan Energi Sumber Daya Mineral KAHMI yaitu Lukman Malanuang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), serta beberapa lembaga lainnya.

Redi mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil bersikap terbuka bagi pihak siapa saja yang ingin berpartisipasi bergabung menggugat PP No 47 Tahun 2017 yang dinilai merugikan negara tersebut.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • bumn