Rabu, 13 Sep 2023 - 15:40:00 WIB - Viewer : 3820

Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Bayung Lencir Lapor Polisi

Tim ampera.co

Bukti laporan

AMPERA.CO, Muba - Merasa ditipu, warga korban penipuan jual beli ribuan hektar tanah hutan produksi di desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) lapor ke Polsek Bayung Lencir, Rabu (13/9/2023).

Salah satu korban penipuan, Tumirin, mengatakan, ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Kami minta oknum P dan G diproses sesuai aturan berlaku," kata Tumirin.

Hal serupa diungkapkan, korban lainnya, Kaswadi, warga sungai lilin, ini mengaku, awalnya ia ditawari oleh oknum karyawan sebuah perusahaan untuk membeli tanah garapan milik pelaku yang sudah mendapatkan izin dari dinas kehutanan, sehingga ia bersama ratusan warga lainnya dari Sungai Lilin tergiur untuk memberikan sejumlah uang untuk dapat berkebun dilokasi tersebut.

"Belakangan ternyata tanah yang dimaksud sudah di kuasai oleh warga lainnya yang juga sudah membeli dari oknum karyawan tersebut," kata Kaswadi.

Kades Pagar Desa, Firman Luther, membenarkan, bahwa warga desa yang tertipu jual beli tanah hutan produksi.

"Benar, terjadi di desa Pagar Desa, dan terjadi diatas hutan produksi milik PT SBB. Ditaksir nilai transaksi jual beli ini tanah hutan produksi ini lebih dari Rp 5 Miliar," katanya.

Terpisah, Manager PT Sentosan Bahasia Bersama (SBB), Herry Irianto, mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan adanya ratusan warga yang tertipu tersebut.

"Kami dari PT SBBP akan membantu memfasilitasi para korban untuk membuat laporan ke polisi dan memberi tempat penampungan sementara bagi para korban, mereka ini adalah korban-korban mafia tanah yang telah berulangkali bisnis tanah hutan negara," katanya.

 

Kuasa Hukum korban, Dody Yuspika, mengatakan, masyarakat di 2 Kecamatan Sungai Lilin dan Bayung Lincir meminta kepada aparat kepolisian dan satgas mafia tanah untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat Sungai Lilin dan Bayung lencir.

 

"Kami minta laporan di wilayah hukum Polsek Bayung lencir dengan, Nomor, STTLP 126/IX/Sumsel/Muba/Sekbyl. Segera proses, jangan biarkan berlarut-larut, untuk menciptakan kondisi yang kondusif," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :