Rabu, 13 Mei 2015 - 16:26:15 WIB - Viewer : 9552

Korupsi Rp9,2 Miliar Mantan Kepala Dinas PU OKU Selatan Ditahan

Ikram Raja

ampera.co/Ikram raja
Limpahkan - Sudirman, tersangka korupsi jalan saat memasuki mobil untuk dilimpahkan petugas ke Kejati Sumsel, Rabu (13/5)

AMPERA.CO, Sumsel - Mantan Kadis PU OKU Selatan Sudirman dilimpahkan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (13/5), pukul 12.00, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait korupsi proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp9,2 M.

Selain Sudirman, penyidik juga menyerahkan tersangka Irwan selaku konsultan dan pengawas proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan. Pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Hari ini kedua tersangka langsung kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Penahanan akan langsung dilakukan oleh Jaksa Kejati Sumsel," tegas Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, kata Imran, pihaknya masih menunggu fakta persidangan kedua tersangka. Jika dari keterangan kedua tersangka dipersidangan ditemukan bukti maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

"Kita masih tunggu fakta persidangan. Karena keterlibatan dua tersangka ini hasil pengembangan tiga tersangka lainnya yakni Maulana Serai sebagai kontraktor Proyek yang telah dijatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara," jelas dia.

Sedangkan tersangka Burhaenedi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Khaerul Amri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga telah divonis hakim dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

"Selain tersangka Sudirman dan Irwan, kita juga telah melakukan penyerahakan barang bukti kedua tersangka berupa dokumen dan berkas," tutupnya.

"Kalau penyitaan aset sudah lama kita lakukan yakni, Kebun Sawit seluas ratusan hektar di kawasan Waikambas Lampung dan Ruko di Baturaja OKU. Dimana aset-aset ini milik tersangka Maulana Serai yang telah divonis hakim dan kini mendekam di rutan Pakjo Palembang bersama tersangka Burhaenedi dan Khaerul Amri," tandasnya.

AR. Yosef

Ampera.co