Kamis, 05 Sep 2024 - 21:32:00 WIB - Viewer : 852
Masyarakat Diimbau Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2024
AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, M Raimon Lauri AR, mengimbau masyarakat Metropolis untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2024.
"Keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas. Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 30 September 2024," kata M Raimon Lauri AR, Kamis (5/9/2024).
Raimon mengatakan, untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB, Bapenda Palembang menyediakan layanan mobil keliling yang ditempatkan di seluruh Kecamatan di Metropolis dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Setelah WP mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor POS, bank Sumsel Babel, internet banking, Alfamart , Indomaret, dan lainnya," katanya.
Dijelaskannya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
"Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara," pungkasnya.