Jumat, 29 Agu 2025 - 14:26:00 WIB - Viewer : 1848

Masyarakat Palembang Resmi Serahkan Surat Permohonan Tahanan Rumah untuk H Halim ke Kejati Sumsel

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Achmad Sazali menyerahkan surat permohonan permohonan tahanan rumah untuk H Halim

AMPERA.CO, Palembang – Dukungan masyarakat Palembang terhadap Kms H Abdul Halim Ali, tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) berusia 87 tahun yang tengah menjalani proses hukum, semakin nyata. 

Hari ini, masyarakat secara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar H Abdul Halim Ali diberikan status tahanan rumah. Karena sudah berapa bulan terkahir tertahan di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Palembang Achmad Sazali, yang menekankan bahwa kebijakan ini diajukan semata-mata demi kemanusiaan, mengingat usia tokoh masyarakat Sumsel Kms H Abdul Halim Ali yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang menurun.

"Surat ini kami serahkan dengan penuh harapan agar Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami menilai status tahanan rumah adalah langkah yang tepat untuk menghormati hak asasi seorang tokoh sepuh yang sedang sakit," kata Achmad Sazali yang dibincangi dikantor Kejati Sumsel, usai menyerahkan surat di Palembang, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya,Kms H Abdul Halim Ali telah memberikan kontribusi besar bagi Sumatera Selatan. Khususnya di kota Palembang. Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip restorative justice.

"Harapan kami, Kejaksaan Tinggi Sumsel bisa merespons niat baik masyarakat ini dengan bijaksana. Penegakan hukum harus berkeadilan dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjutnya.

Langkah penyerahan surat permohonan ini menandai keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan hak kemanusiaan Kms H Abdul Halim Ali.

Dukungan dari berbagai kalangan pun terus mengalir agar tokoh 87 tahun ini bisa menjalani proses hukum dengan perlakuan yang lebih manusiawi.

Dalam kesempatan itu Yudi petugas PTSP Kejati Sumsel tidak bisa memberikan komentar banyak, ia hanya mengatakan, bahwa akan permohonan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

"Akan kami tindaklanjuti," katanya singkat.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dihubungi melalui telepon cellularnya belum merespon.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • syariah