Jumat, 05 Jun 2015 - 13:27:00 WIB - Viewer : 5652
Menaker Akan Hukum Perusahaan Tak Beri THR

AMPERA.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pihaknya menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR.
“Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan, nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif.
Pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004, yakni THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H. “Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” tambah Hanif.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik. Sedangkan besaran jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji.
“Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya, yakni lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya.
AR. Yosef