Selasa, 28 Jan 2020 - 23:04:00 WIB - Viewer : 10020

Mobil Dinas Plat 52 A Dipinjamkan ke LSM Tanpa Izin

Tim / Ed : Fery

AMPERA.CO, Palembang - Pinjam pakai kendaraan dinas pemerintahan harus berdasarkan prosedur dan hanya untuk pemerintah ke pemerintah. Jika ada pihak lain diluar pemerintahan dan dipergunakan bukan untuk kegiatan pemerintahan sama dengan penggelapan

Hal itu diungkapkan oleh, Kabid Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Budiman, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada mobil dinas milik Pemkot Palembang yang dipinjamkan pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jenis kendaraan roda empat, merk Toyota Rush Hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 52 A .

Diketahui aset daerah itu tengah dikuasai oleh salah satu anggota LSM di Kota Palembang, dan diketahui untuk mendapatkannya tanpa prosedur pinjam pakai yang jelas serta tanpa berita acara pinjam pakai yang disetujui Walikota maupun BPKAD.

Agus Budiman mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya pinjam pakai dari Pemkot Palembang ke LSM. Karena memang pinjam pakai seperti kendaraan dinas, hanya boleh antar pemerintah.

"Untuk pinjam pakai hanya boleh antar pemerintah, bisa pemerintah pusat dengan daerah atau pemerintah daerah. Contohnya, kepolisian, kejaksaan maupun lembaga vertikal lainnya bisa mengajukan pinjam pakai. Tapi kalo LSM harusnya tidak boleh," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana turunannya ada Perda Nomor 10 Tahun 2018 sudah sangat jelas.

Apabila pinjam pakai kendaraan dinas apalagi ke LSM atau Ormas, tanpa prosedur yang jelas adalah pelanggaran dan tidak diperbolehkan.

"Kalau memang ada itu liar. Jelas itu tidak ada izin dari kita. Kendaraan dengan nopol BG 52 A itu juga adalah nomor lama yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkot, nanti kita cek lagi," pungkasnya.