Rabu, 22 Feb 2017 - 23:41:00 WIB - Viewer : 3624

Palembang Siap Laksanakan Penghapusan Perpanjangan SIUP

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Aturan itu berlaku mulai hari ini bagi perusahaan yang telah berjalan.

Regulasi untuk kemudahan berusaha itu berlaku seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk Kota Palembang, setelah diberlakukannya aturan tersebut  para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palembang, Ahmad Zazuli, mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran terkait peraturan tersebut.

Namun dirinya sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Kemendag, bahwa yang namanya perizinan cukup sekali. Tak perlu adanya perpanjangan, supaya tak mempersulit pengusaha.

"Iya. Memang seharusnya seperti itu. Karena namanya izin yah cukup sekali selama tidak ada perubahan dan aturan yang dilanggar,"Katanya, Rabu (22/2).

Kecuali, sambungnya, dalam perjalanannya pengusaha ada yang mengubah terkait usahanya maka diperlukan melakukan perubahan dalam perizinan tersebut.

Menurut Zazuli ada ribuan pengusaha yang mengurus SIUP. Tapi dengan dihapuskannya perpanjangan tak akan mempengaruhi pendapatan Pemkot. Mengingat dalam perpanjangan SIUP selama ini tak ditarik retribusi.

"Selama ini juga siup gak ada retribusinya. Karena tarifnya 0 rupiah,"Ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya menunggu aturan tersebut. Jika nantinya surat pemberitahuan dari Kemendag sudah turun pihaknya akan memberlakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan

"Kami siap melaksanakan intruksi dari Pusat,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :