Rabu, 10 Mei 2023 - 17:33:00 WIB - Viewer : 2140
Palsukan SPH, Pria Paruh Baya Menanti Persidangan

AMPERA.CO, Palembang- Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Tersangkanya, Abdul Azis Kalam (71) warga Jalan Kolonel H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.
Ia dilaporkan di awal Maret 2021 silam oleh seorang pengusaha, Rudi Apriadi, atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama.
Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.
"Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui, Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, Rabu (10/5/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Karena dianggap tak koperatif, penyidik sempat menahan tersangka. Yang dalam perjalannya sempat menempuh upaya mempraperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh pengadilan ini.
Sementara itu, kuasa hukum, Yunimansyah, mengatakan, korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya.