Selasa, 26 Mei 2015 - 03:47:55 WIB - Viewer : 6536
Pekerja Minta Sistem Outsourcing Dihapus
AMPERA.CO, Palembang - Sistem kerja alih daya (outsourcing) banyak dianggap pekerja sebagai sistem yang tidak memihak kepada pekerja. Karenanya, pekerja meminta agar sistem outsourcing di hapuskan.
Salah seorang karyawan swasta di Metropolis, Okya (28) mengatakan, sistem kerja outsourcing itu memberatkan karyawan. Karena, seharusnya karyawan menerima upah Rp 2,1 juta, terpaksa harus menerima upah hanya Rp 1,7 juta.
"Sistem outsourcing itu kan memakai pihak ketiga, artinya apabila pencari kerja (pencaker) ingin masuk sebuah perusahaan harus melalui pihak ketiga tersebut. Seharusnya perusahaan itu langsung rekrut sendiri. Jangan gunakan pihak ketiga,"ungkap almuni Universitas Bina Darma Palembang ini, Senin (25/5).
Hal serupa diungkapkan karyawan swasta lainnya, Hendri (27) mengatakan, sistem outsourcing itu hanya menguntungkan pihak ketika. Ia berharap sistem tersebut segera dihapuskan.
"Kami juga ingin menerima upah yang utuh dengan kata lain, tidak ada potongan,"harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang Yusna mengatakan, berdasarkan peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2012 tentang sistem kerja kontrak atau outsorsing, tidak bisa dihapuskan. Menurutnya, dalam Permen tersebut sistem kerja kontrak, hak dan kewajiban sudah di atur jelas.
"Tidak bisa dihapuskan, karena tidak mungkin semua pekerjaan dalam waktu panjang, memang dalam sebuah perusahaan harus ada kerjaan yang hanya sebentar saja, misalnya 1 tahun saja,"katanya.
Yusna mencontohkan, sebuah pekerjaan proyek, tidak mungkin perusahaan pemborong proyek tersebut mempekerjakan karyawannya dalam waktu lama. Karena sebuah proyek hanya di kerjakan dalam kurun waktu 1 tahun. Bahkan, ada yang hitungan bulan saja.
"Nah, oleh sebab itulah sistem kerja kontrak tidak bisa di hapuskan, tapi hak pekerja kontrak tersebut harus sesuai juga, misalnya gaji yang sesuai Upah Minimum Kota (UMK), begitu juga dengan jaminan kesehatannya harus perusahaan berikan,"katanya.
Selain itu, sambung Yusna, pekerja kontrak juga harus di berikan hak yang sama seperti karyawan tetap lainnya, misalnya harus di berikan lembur.
"Karena ketentuannya 8 jam kerja setiap harinya. Jika, lebih dari ketetapan, maka perusahaan harus memberikan lembur, kecuali memang ada kesepakatan antara pekerja kontrak dan perusahaan tanpa uang lembur, meskipun waktu kerja lebih lama,"tutupnya.
Feri Y